Pencarian

Kiriman Lawas

My Music

oon profil

Welcome to my website, enjoy Your stay.

?????????????????????????????

Sekilas tentang oon.........

 

Manusia yang terlahir dengan selamat di PuskesmasTegal Rejo tanggal 3 Desember '88.

Darah keturunan Banyumas-Sragen.

• Dulu  TK Pertiwi I

• SD di Dukuh II

• SMP di Spenyk

• SMA di MAN Yogyakarta I

• Kuliah sekarang di Amikom si Kampus Ungu........................

Selain kegiatan sekolah itu aku jg doyan banget ama yang namanya badminton.

Ni alamatnya :

Beran Lor RT 05/22 Tridadi Sleman Yogyakarta 55511

ya kalo maen kesitu cukup tanya ama yang namanya Ronny aja cukup. Maklum lumayan jadi artis di kampung wkwkkwkwkwkwkwkwkwkkwkwkwkk............

yauda deh... salam kenal yeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee........................

bisa hub di 0821 343 227 11 sms/tlp ....................


Sukastic "Cerita Hari Ini"

Silahkan Bebas Bekomentar

Sultan Khawatir Hak Imunitas Bagian Jebakan

YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X kian terang-terangan mengkritisi Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY.Secara prinsip, Sultan tidak sepakat dengan draf versi pemerintah yang sudah diajukan ke Komisi II DPR.

Penegasan diungkapkan Sultan ini diungkapkan di selasela Rapat Koordinasi Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY di Hotel Phoenix Yogyakarta, kemarin. Penolakan Raja Yogyakarta itu antara lain menyangkut konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama berikut hak imunitas yang dilindungi hukum.Dengan hak imunitas, gubernur dan wakil gubernur utama nantinya tidak bisa dituntut di muka hukum.Namun bagi Sultan, pemberian hak imunitas ini justru tidak tepat.

 

”Bagi saya itu bukan penghargaan yang berlebih dari pemerintah pusat,tetapi apakah itu bukan merupakan jebakan,” katanya mempertanyakan. Menurut Sultan,jika draf itu disetujui DPR kemudian ada sekelompok masyarakat tidak puas dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan berbahaya. Apalagi judicial review itu mempermasalahkan keberadaan gubernur utama dan wakil gubernur utama yang tidak sesuai dengan konstitusi.

“Jika dikabulkan oleh MK dan yang ada hanya gubernur dan wakil gubernur berdasarkan pemilihan, bukankah berarti keistimewaan DIY hangus,” ujarnya bernada tanya. Raja Yogyakarta yang bertahta sejak 1989 ini mengingatkan bahwa hak imunitas juga tidak dikenal dalam konstitusi. Secara hukum kedudukan semua warga negara adalah sama di muka hukum. Sultan menceritakan Undang- Undang No 23 tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan Raja di Jawa dan Sumatera diberlakukan oleh Presiden Soekarno setelah memperhatikan dari mendiang ayahnya (Sultan HB IX).

Isi dalam UU tersebut adalah pemerintah membebaskan dan mencabut kewenangan pengadilan raja dan keluarganya di Jawa dan Sumatera yang kemudian diserahkan ke pengadilan negeri. “Ini berarti Sultan tidak lagi mempunyai hak imunitas karena sudah dihapus sejak 1947. Lalu mengapa dalam RUUK masalah itu dimunculkan lagi,”ungkapnya.

Sementara itu, di sela-sela rakor tersebut, dukungan penetapan kembali mengalir dari Masyarakat Perikanan dan Kelautan (MPK) DIY.Pada acara membahas isu kelautan dan perikanan tersebut,sekitar 300 orang wakil dari MPK membacakan ikrar kesetiaan mendukung penetapan. Mereka berasal dari unsur kelompok budidaya ikan, nelayan dan kelompok pengawas perairan darat laut.“Kami mendukung Sultan HB X dan Paku Alam IX ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY,” ujar Agus, perwakilan MPK saat menyampaikan pernyataan sikap.

(ridwan anshori)

Go Back

Comment