|
WONOSARI (KRjogja.com) - Ny Ngatini (43) orang tua Bunga (18) warga Desa Triharjo, Pandak, Bantul mengaku kesal terhadap peristiwa pencabulan yang menimpa anak gadisnya yang tak kunjung rampung. Upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan yang beberapa bulan lalu sudah dilakukan antarpihak ternyata mentah hingga akhirnya membawa persoalan ini ke Polres Gunungkidul.
“Kami terpaksa harus menempuh jalur hukum untuk mengadukan Mar (21) terhadap anak saya yang tega mencabuli hingga tidak ada pertanggungjawaban. Kejadian itu berawal saat anak saya ditelepon terlapor yang katanya akan diajak jalan-jalan ke Purwosari Gunungkidul. Sampai di sana terlapor membujuknya ke sebuah losmen dan terjadilah pencabulan tersebut,” ungkapnya di Wonosari, Rabu (13/4).
Sampai di rumah, katanya, Menur memberitahu keluarga jika menjadi korban pencabulan Mar hingga akhirnya disepakati untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan Mar bersedia memberikan uang damai Rp 5 juta. “Kenyataan janji terlapor tak pernah ditepati,” tambahnya.
Menurut Ny Ngatini, yang paling menyakitkan, usai dicabuli korban dipaksa menerima uang Rp 20 ribu yang katanya untuk membeli pulsa. Dari awal, sebenarnya pihak keluarga sudah bertekat melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul lantaran kejadiannya berada di wilayah Purwosari Gunungkidul, tetapi terlapor mencegahnya dan berjanji akan bertanggung jawab dengan memberikan uang damai Rp 5 juta.
Kenyataan setelah itu ia tidak menampakkan batang hidungnya. “ Saya meminta kepolisian Gunungkidul mengusut kasus ini secara tuntas,” imbuhnya.
Kasat reskrim Polres Gunungkidul, AKP Widy Saputra SIK, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. “Jika kelak terbukti terlapor bisa dijerat pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” tegasnya. (Bmp)
www.krjogja.com